Kamis, 08 November 2012

PEKERJAAN YANG DI LARANG AGAMA ISLAM

Beberapa Daftar Pekerjaan / Profesi yang Haram dan Dilarang Allah SWT dalam Ajaran Agama Islam :

1. Penjahat (pencuri, perampok, perompak, penodong, penjambret, penipu, bajing loncat, penadah, dll)

2. Pedagang barang haram (narkoba, minuman keras, video porno, alat keperluan judi, dan lain-lain)

3. Pedagang curang (yang memanipulasi timbangan, mengakali makanan, tidak menjelaskan cacat, dsb)

4. Pelacur, germo, makelar wts, serta pengusaha hiburan yang mendukung zina dan pornoaksi

5. Orang yang merugikan negara dan rakyat (penjual pasal, koruptor, kolutor, nepotistor, dkk)

6. Spekulan (penimbun komoditi yang dibutuhkan masyarakat, forex, saham, dan sebagainya)

7. Pelaku riba (bank, usaha pemberi kredit, rentenir, lintah darat, meminjamkan uang meminta imbalan, dll)

8. Penegak hukum jahat pembela kejahatan (oknum hakim, jaksa, pengacara, polisi, tni, kpk, pol pp, dll)

9. Media massa yang menampilkan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran agama islam.

10. Pengambil harta orang lain tidak sesuai syariat (pajak, bea, cukai, tarif, upeti, uang jago, dll)

11. Orang-orang yang menyebarkan ajaran agama yang salah dan menyesatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar